Rabu, 28 April 2010

Strategi Mengurangi Beban Pajak Secara Sah

Oleh : Arles Ompusunggu

‘’ In this world nothing can be said to be certain except death and tax’’
Benjamin Franklin

Semua orang menyadari bahwa mati dan pajak adalah dua hal yang tidak terlelakkan. Secara mutlak bahwa kematian tidak mungkin ditunda karena setiap insan manusia pasti mati, tetapi kewajiban pajak walupun pasti terjadi namun bisa dihindari melalui strategi perencanaan pajak yang tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perpajakan. Pertanyaan yang menggelitik apakah ada cara atau mekanisme untuk menghindar pajak menjadi zero tax payment? Beberapa strategi yang perlu diketahui oleh wajib pajak yang dapat digunakan sebagai alat perencanaan pajak untuk menghemat beban pajak di akhir tahun. Penulis mereflesikan pada artikel Stephen Fishman dengan judul ”Seven steps to lower your taxes” dengan kondisi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1. Upayakan mendapatkan penghasilan yang bebas pajak
Perlu diketahui bahwa klasifikasi penghasilan menurut UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada dasarnya mendefinisikan penghasilan ke dalam tiga kelompok yaitu: (1) penghasilan yang merupakan objek pajak (pasal 4 ayata) ; (2) penghasilan yang dikenakan tarif final (pasal 4 ayat2) dan (3) penghasilan yang bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3). Nah bisa saja penghasilan yang kita peroleh selama setahun dikelompokkan dalam penghasilan bebas pajak. Banyak cara untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan bukan objek pajak atau merupakan penghasilan yang telah dikenakan secara final sehingga tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh akhir tahun. Misalnya dengan menjual aset yang berasal dari hibah orang tua kemudian dan hasilnya didepositokan maka akan terhindar dari pengenaan pajak penghasilan di akhir tahun.

2. Ambil keuntungan adanya kredit pajak selama tahun berjalan

Melalui pengakuan kredit pajak yang telah dibayar sendiri (angsuran tahun berjalan) maupun yang dipotong(dipungut) pihak III maka akan tercapai pembebanan pajak yang seefisien mungkin. Pengertian kredit pajak adalah pajak yang dibayar dimuka kepada Negara yang dipotong/ dipungut pihak lain dari penghasilan yang diterima yang dikenal dengan witholding tax dan pajak yang dibayar dimuka. Dalam hal ini sebenarnya masyarakat pembayar pajak diwajibkan dulu untuk melunasi angsuran pajak dan pajak atas pemotongan dan pemungutan. Jadi Negara sebenarnya belum berhak mengklaim penerimaan atas pajak-pajak dibayar dimuka hingga perhitungan final oleh wajib pajak melalui mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan di akhir tahun. Kecuali atas pajak- pajak yang dikenakan tarif final seperti penghasilan dari transaksi saham dibursa efek, bunga deposito, penghasilan dari transaksi jual beli tanah dan bangunan, penghasilan dari persewaan harta tanah atau bangunan, serta transaksi pemajakan atas penghasilan tertentu yang ditetapkan pemajakannya dengan Peraturan Pemerintah. Sering terjadi tanpa disadari bahwa pajak yang dibayar dimuka sebenarnya bisa menutupi perhitungan pajak terutang tetapi karena ketidak tahuan atau ketelodoran wajib pajak sehingga bukti pembayaran pajak tersebut gagal untuk dikreditkan. Penyebabnya seperti bukti potong dari penerima jasa atau yang membayarkan tidak ada atau cacat atau hilang sehingga merugikan wajib pajak sendiri.

3. Tunda (tangguhkan) pembayaran pajak terutang tanpa dikenakan sanksi
administrasi (penalti) oleh kantor pajak

Menunda pembayaran pajak hingga batas akhir masa pembayaran merupakan fasilitas pinjaman kredit tanpa bunga dari pemerintah.Sebagaiman diketahui pembayaran pajak terdiri atas pembayaran masa dan pembayaran akhir tahun. Setiap bulan setoran masa yang wajib dibayarkan sendiri merupakan angsuran PPh Pasal 25 wajib dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Sedangkan sisa pajak kurang bayar hasil perhitungan final berdasarkan self assesment yang dilakukan oleh wajib pajak harus disetor paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk PPh kurang bayar Orang Pribadi dan akhir April tahun berikutnya bagi setoran akhir PPh Badan. Sesuai konsep nilai waktu dari uang maka kesempatan penghematan dari penundaan pembayaran pajak hingga last minute merupakan peluang yang syah menurut undang-undang.

4. Maksimisasi Tax deduction
Semakin besar pengurang atau biaya usaha maka akan semakin kecil beban pajak terutang. Komposisi biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak bergantung kepada jenis dan sumber penghasian yang diperoleh wajib pajak. Bagi pekerja yang semata- mata hanya menmperoleh penghasilan dari pemberi kerja maka maksimisasi pengurang pajak dilakukan dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Biaya Jabatan yang besarnya msing- masing Rp 15.840.000 (diri sendiri Tidak Kawin) dan Rp 6.000.000 setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas maka jumlah biaya yang dapat mengurangi penghasilan neto sangat fleksibel bergantung pada jenis usaha dan pelaksanaan kewajiban pembukuan dan pencatatan akuntansi. Orang Pribadi yang mempunyai usaha dapat memilih menggunakan pembukuan atau tidak dengan batas treshold omset setahun yang diatur dalam pasal 14 ayat 2 UU No 36 Th 2008 sebesar Rp 4,8 milar. Jika tidak menggunakan metode pembukuan maka pengenaan pajak secara deem profit atau norma penghitungan. Artinya berapapun omset akan dikenakan penghasilan neto berdasarkan persentasi tertentu berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha ( KLU) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebagai contoh pedagang eceran barang kelontong di Jakarta dengan omset setahun Rp 2 miliar maka penghasilan neto KLU 62200 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 536/PJ/2000 tgl 29 Desember 2000 adalah sebesar 30 % atau sebesar Rp 600 juta. Yang menjadi dasar pengenaan PPh tarif berlapis pasal 17. Bandingkan apabila wajib pajak yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan akan bisa membebankan segala tetek bengek biaya usaha sehingga penghasilan neto tidak sebesar jika menggunakan Norma Penghitungan.

5. Usahakan untuk mendapat pengurangan lapisan tarif pajak PPh pasal 17
Pengurangan lapisan tarif pajak tertinggi dapat dicapai melalui penggeseran penghasilan kena pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh) menjadi penghasilan yang dikenakan tarif final (pasal 4 ayat 2 UU PPh) seperti saham, deposito, dividen (khusus yang diterima perserorangan ), real estate dan penghasilan yang bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UUPPh) seperti hibah, sumbangan. Konteks pengurangan pajak ini hanya relevan untuk penghasilan yang diperoleh WP Orang Pribadi sedangkan untuk WP Badan sejak tahun pajak 2009 telah dikenakan single tarif sebesar 28 % dan mulai tahun pajak 2010 akan turun menjadi 25 %.

6. Usahakan untuk dapat menggeser beban pajak ke pihak lain (tax shifting to
others)

Apabila penghasilan anda sudah terkena lapisan tarif pajak penghasilan yang tertinggi misalnya tariff 30 % maka secara substansi beban pajak terutang dapat digeser. Ke pihak terkait yang masih berada dalam lapisan tarif pajak yang lebih rendah seperti memberikan hibah kepada anak anda. Namun dalam hal ini yang mendapat pembebasan pajak adalah si penerima hibah. Sedangkan bagi si pemberi tetap merupakan penghasilan yang dikenakan pajak pada saat pertama kali memperolehnya.

7. Ambil keuntungan dari status SPT dan pengecualian pajak (tax exemption)
Berbagai pengecualian yang dapat mengurangi beban pajak dapat disiasati apabila kita jeli mengelola penghasilan yang merupakan objek pajak dan bagian mana yang dapat menjadi pengecualian pajak. Tentu tidak mudah untuk merealsisasikan dan mengarahkan secara awam tanpa direkomendasikan oleh perencana pajak yang handal. Namun yang perlu disikapi adalah bahwa UU Pajak Penghasilan memberikan ruang yang cukup lebar kepada masyarakat untuk menghindar dari pajak. Seperti contoh apabila perseorangan membentuk usaha partnership maka atas penghasilan yang dibagikan kepada masing-masing partner sesuai pasal 4 ayat 3 huruf i UU No 36 Tahun 2008 bukan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan sehingga menjadi bebas pajak secara sah menurut Undang-undang Pajak. Selamat mencoba dan sukses untuk pembaca yang budiman.

---oOo---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

villa aman D'sini sentul bogor The real account of Villa Aman D'sini sentul city desa bojong koneng kabupaten bogor con...